Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata: ‘Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, ‘Shalat yang paling berat bagi orang
munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Shubuh. Seandainya mereka itu mengetahui
pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan
merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan
kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa
orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak
hadir dalam shalat berjama’ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu’.
(Muttafaq ‘alaih)
Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku‘lah beserta
orang-orang yang ruku‘. (Al-Baqarah:43)
Sesungguhnya kami telah menyaksikan, bahwa tidak ada yang
meninggalkan shalat berjama‘ah (di masa kami) kecuali orang munafiq yang telah
jelas kemunafikannya, atau orang sakit. Padahal ada di antara yang sakit
berjalan dengan diapit oleh dua orang untuk mendatangi shalat berjama‘ah".
(HR Muslim)
-------------
Wajibnya Shalat Berjama'ah
-------------
Telah sampai berita kepadaku bahwasanya banyak kaum muslimin
yang mengabaikan shalat wajib secara berjama"ah, mereka berdalih dengan
pendapat sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Maka saya merasa
berkewajiban untuk menjelaskan betapa besarnya permasalahan ini dan betapa pentingnya serta tidak diragukan lagi bahwa
mengabaikan shalat berjamaah adalah suatu kemungkaran yang sangat besar dan
bahayanya pun fatal. Tugas dan kewajiban para ulama adalah memberikan
penjelasan dan peringatan, terhadap pengabaian tersebut yang merupakan
kemungkaran nyata, yang tidak boleh didiamkan.
Dan sudah dimaklumi bersama, bahwasanya tidaklah layak bagi
seorang muslim menganggap remeh suatu perkara yang dimuliakan oleh Allah di
dalam Kitab Sucinya, dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia r.
Berulang kali Allah Ta'ala menyebutkan shalat di dalam Kitab
Sucinya, Dia tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan agar memelihara dan melaksanakan-nya
dengan berjama"ah. Dan Dia memperingatkan bahwa meremehkan dan
bermalas-malasan dalam melakukannya merupakan sifat orang-orang munafiq,
sebagaimana firmanNya:
Peliharalah semua shalatmu dan peliharalah shalat wustha
(shalat asar). Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu".
(Al-Baqarah; 238).
Bagaimana manusia akan mengetahui bahwa seorang hamba
memelihara shalat dan mengagungkannya, padahal ia telah meninggalkan shalat
berjama"ah bersama-sama suadara-saudaranya (kaum muslimin) dan menganggap
remeh kedudukannya. Padahal Allah telah berfirman:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan
ruku"lah beserta orang-orang yang ruku". (Al-Baqarah:43)
Ayat di atas secara tegas menjelaskan wajibannya melakukan
shalat wajib dengan berjama"ah dan sekiranya yang dimaksud oleh ayat
tersebut hanya menegakkannya saja, maka tidak jelaslah hubungan gamblang pada
ujung ayat (dan ruku"lah kalian bersama-sama orang-orang yang ruku"),
karena Allah telah memerintahkan agar menegakkannya pada awal ayat.
Dia juga berfirman:
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka
(shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apa bila mereka(yang shalat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat,
lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan
menyandang senjata. (An-Nisa': 102).
Pada ayat di atas Allah mewajibkan shalat berjama"ah
dalam kondisi perang dan penuh ketakutan, maka bagaimana dalam kondisi damai?
Kalau sekiranya seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama"ah, niscaya
para tentara yang berbaris menghadang musuh dan orang-orang yang terancam
serangan musuh itu lebih berhak untuk diperbolehkan meninggalkan shalat
berjama"ah. Oleh karena itu tidak
diperbolehkan mening-galkan shalat berjama"ah, dan dapat kita ketahui
bahwa shalat berjama"ah itu termasuk kewajiban yang sangat penting, serta
tidak diperbolehkan bagi seorang pun meninggalkannya.
Rasulullah r bersabda: "Sungguh, aku telah bertekad
untuk menyuruh (para shahabat) melakukan shalat, dan aku suruh seseorang untuk
mengimaminya, kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa beberapa
ikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama`ah, untuk
membakar rumah mereka dengan api. (HR Bukhari Muslim).
Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan bahwasanya
Rasulullah r bersabda: "Kalau
sekiranya tidak karena istri-istri dan anak-anak berada di dalam rumah mereka,
niscaya aku bakar rumah mereka."
Abdullah bin Mas"ud mengatakan: "Sesungguhnya kami
telah menyaksikan, bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama"ah (di
masa kami) kecuali orang munafiq yang telah jelas kemunafikannya, atau orang
sakit. Padahal ada di antara yang sakit berjalan dengan diapit oleh dua orang
untuk mendatangi shalat berjama"ah". (HR Muslim)
Beliau juga berkata: "Sesungguhnya Rasulullah r telah
mengajari kami sunnah-sunnah agama, dan di antaranya adalah shalat di masjid
yang dikumandangkan adzan di dalamnya".
Dalam Shahih Muslim belaiu juga berkata: "Barangsiapa
yang ingin berjumpa Allah di kemudian hari dalam keadaan muslim, maka hendaklah
ia memelihara shalat lima waktu ini dengan melakukannya dimana saja ada seruan
adzan, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan (mensyari'atkan) jalan-jalan
menuju hidayah (petunjuk-petunjuk agama), dan sesungguhnya melakukan shalat
lima waktu dengan berjama'ah adalah termasuk jalan-jalan menuju hidayah. Maka
sekiranya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang lalai
melakukannya di rumah, maka berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran)
nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah nabi kalian, niscaya kalian
sesat. Dan tiada seseorang bersuci (berwudhu), lalu melakukannya dengan baik
(sempurna), kemudian ia datang ke salah satu masjid dari masjid-masjid yang ada
ini, melainkan Allah mencatat baginya satu kebajikan untuk setiap langkah yang
ia ayunkan, dan Dia mengangkatnya satu derajat karena langkah itu, serta Dia
hapuskan dari padanya satu dosa. Sesungguhnya, kami telah menyaksikan, bahwa
tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah (di masa kami), kecuali
orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya. Dan sesungguhnya ada orang yang
diapit oleh dua orang menuju masjid hingga didirikan di shaf."
Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya ada seorang yang buta
berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada orang yang menuntunku
ke masjid, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku? Maka
Rasulullah r menjawab: Apakah kamu mendengar seruan adzan? Orang itu menjawab:
Ya. Maka Nabi bersabda: Kalau begitu penuhi seruan itu." (HR Muslim)
Dan juga ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah
r telah bersabda: "Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak
datang (memenuhi seruan shalat berjama`ah itu), maka tidak sah shalatnya,
kecuali karena ada udzur".
Suatu ketika Ibnu Abbas ditanya: Apa udzur itu? Ia menjawab:
Takut (serangan musuh) atau sakit.
Hadits-hadits yang menunjukkan tentang kewajiban shalat
berjama"ah dan kewajiban melakukannya di masjid-masjid yang diizinkan
Allah untuk ditinggikan dan disebutkan namaNya, sangat banyak sekali. Maka
kewajiban setiap muslim adalah memperhatikan masalah ini dan segera
melakukannya serta menganjurkan dan menasihati anak-anak, keluarga dan para
tetangga serta saudara-saudaranya yang seiman untuk melakukan perkara ini,
sebagai ketaatan kepada perintah Allah dan RasulNya, supaya terhindar dari
perbuatan yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, dan jauh dari sifat-sifat
orang-orang munafiq yang dinyatakan oleh Allah dengan sifat-sifat yang tercela,
di antaranya adalah mereka lalai dalam melakukan shalat. Sebagaimana firman
Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan
Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat
mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan
manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka
dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir) tidak masuk
kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu
(orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali
tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa': 142-143)
Sungguh meninggalkan shalat berjama"ah merupakan
penyebab utama pengabaian pelaksanaan
shalat secara keseluruhan.
Ayat-ayat Al-Qur"an dan hadits-hadits Nabi r yang
menjelaskan tentang kedudukan shalat, kewajiban memeliharanya dan mendirikannya
sebagaimana yang disyari"atkan Allah serta peringatan keras terhadap
pengabaiannya sangat banyak. Maka wajib bagi setiap muslim memelihara
(pelaksanaan)nya tepat pada waktunya dan mendirikannya sebagaimana yang
disyari"atkan Allah bersama saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai
tanda kepatuhan kepada Allah Ta'ala dan rasulNya, serta agar terhindar dari
murka Allah Ta'ala dan kepedihan adzabNya.
Apabila kebenaran dan dalil-dalinya telah jelas, maka tidak
boleh bagi seorang pun menyimpang darinya karena pendapat si Fulan atau si
Fulan. Sebab Allah Ta'ala berfirman:
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya) jika
kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa': 59)
Dan firmanNya:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah
Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (An-Nur:
63).
Sudah tidak diragukan lagi bahwa shalat berjama"ah itu
mengandung faidah yang sangat banyak dan maslahat yang sangat jelas di
antaranya adalah saling mengenal (ta"aruf ), saling menolong dalam
kebajikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran,
memberi dorongan kepada orang yang lalai, mengajar orang yang bodoh, membongkar
kemarahan orang-orang munafiq dan menjauhi jalan mereka, menampakkan
syi"ar-sy"iar agama kepada segenap hamba-hambaNya, berdakwah di jalan
Allah dengan lisan, dan amal serta faidah lain yang masih banyak.
Sebagian orang ada yang bergadang di malam hari sehingga
terlambat melakukan shalat Subuh, dan sebagian lagi ada yang meninggalkan
shalat Isya". Tentu, hal seperti itu merupakan kemungkaran besar dan
tasyabbuh (meniru perbuatan) orang-orang munafiq, sebagaimana firman Allah
Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu (ditem-patkan)
pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan
men-dapat seorang penolong pun bagi mereka. (An-Nisa: 145).
Dan juga firmanNya:
"Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan, sebagian
dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan
melarang berbuat yang ma'ruf, dan mereka menggenggamkan tangannya, mereka telah
lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang
munafiq itulah orang-orang yang fasiq. Allah mengancam orang-orang munafiq
laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan Neraka Jahannam. Mereka
kekal di dalamnya. Cukuplah Neraka itu bagi mereka dan Allah melaknati mereka
dan bagi mereka adzab yang kekal. (At-Taubah 67-68).
Dan Allah berfirman tentang mereka:
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima
dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan
RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak
pula menafkahkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan. Maka janganlah
harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki
dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam
kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam
keadaan kafir. (At-Taubah-54-55).
Maka wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan
waspada dari menyerupai (meniru-niru) orang-orang munafiq baik perbuatan,
perkataan dan kemalasan mereka dalam menunaikan shalat dan pengabaian mereka
dalam melakukan shalat Isya" dan Subuh dengan berjama"ah, agar tidak
dihimpun bersama mereka. Rasulullah r bersabda: "Shalat yang paling berat
bagi orang-orang munafiq adalah shalat Isya'
dan shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang terkandung
pada keduanya, niscaya mereka akan datang untuk melakukannya (secara
berjama'ah) sekalipun dengan merangkak". (Muttafaq alaih).
Dan sabdanya: "Barangsiapa meniru-niru (menyerupai)
suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka". (HR. Imam Ahmad, dengan
sanad hasan).
Semoga Allah memberi taufiq kepadaku dan kepada pembaca
menuju keridhaanNya dan kebaikan di dunia dan akhirat, dan semoga Dia
melindungi kita dari kejahatan nafsu, amal-amal buruk kita dan dari perbuatan
yang menyerupai orang-orang kafir dan munafiq. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah
lagi Maha Mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar