Assalamualaikum,
Ustadz saya berziarah ke kuburan saudara saya,tapi sepertinya
ada yang mengganjal dari hati saya ketika saya harus menabur bunga dan
menyiramnya dengan air mawar, apakah itu diperbolehkan ?
-------------
Jawab:
-------------
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala
sayyidil mursalin, wa ba`du,
Tidak Ada Dasar Hukum Yang jelas bahwa praktek tabur bunga
itu tidak ada perintah atau dasar aturannya dari syariat Islam. Adapun apakah
bila melakukannya seseorang dianggap melakukan bid’ah dan dosa, hal itu masih
bisa menjadi bahan perbedaan di antara para ulama.
Sebagian ulama memandang apa pun jenis pekerjaan yang
terkait dengan kuburan yang tidak ada contoh atau perintahnya dari Nabi SAW
adalah bid’ah, sesat dan dosa. Sehingga tabur bunga, menziarahi kubur pada
waktu tertentu, membaca Al-Quran di kuburan dan sebagainya sudah dianggap dosa.
Meskipun tidak ada dalil yang secara sharih dan tegas melarang hal itu.
Disisi lain, ada sebagian ulama yang tidak mengharamkan
langsung apa-apa yang tidak ada dasar perintahnya dari Nabi SAW. Mereka
berpatokan bahwa asal hukum segala sesuatu itu halal, sampai ada dalil tegas
yang mengharamkannya. Apalagi urusan kuburan ini bukanlah termasuk ibadah
mahdhah yang hukum dasarnya haram, kecuali ada perintahnya.
Sedangkan di luar masalah ibadah mahdhah, hukum dasarnya
justru halal dan silahkan kerjakan apa saja, sampai adanya dalil yang
melarangnya. Dan ternyata tidak ada dalil yang secara tegas melarang untuk
menabur bunga dan air mawar ke kuburan, menurut mereka. Jalan tengah dari kedua
perbedaan ini adalah sebaiknya kita tidak melakukan sesuatu yang dikhawatirkan
nantinya bisa dianggap oleh orang sebagai bagian dari ritual ibadah. Kalau
memang suatu hal tidak ada dasar perintahnya dari syariat, maka untuk apa
dilakukan, apalagi bila secara logika memang tidak ada penjelasannya.
Tidak Punya Dasar Logika Dan Dasar Syariah Menabur bunga di
atas kuburan dan air mawar tidak bisa dijelaskan alasannnya secara logika, juga
tidak ada alasannya secara syariah. Lalu alasan satu-satunya adalah dalil
ikut-ikutan orang lain. Karena melihat orang lain melakukan tabur bunga dan
menyiram air mawar, lalu karakteristik bangsa kita yang salah satunya
ikut-ikutan mendorong kita melakukannya, bahkan merasa ‘WAJIB’ untuk
melakukannya.
Pada tingkat merasa WAJIB inilah sebenarnya kita sudah masuk
ke wilayah rawan bid’ah. Sebab sebuah bid’ah itu selalu dimulai dari hal yang
tadinya dianggap biasa-biasa sja, lalu seiring dengan bergantinya generasi,
jadilah praktek itu seusaudu yang WAJIB dilakukan. Dan itulah bid’ah yang
sejati.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar