Sabtu, 29 Desember 2012

Bolehkah Kita Menabur Bunga Diatas Kuburan?


Assalamualaikum,
Ustadz saya berziarah ke kuburan saudara saya,tapi sepertinya ada yang mengganjal dari hati saya ketika saya harus menabur bunga dan menyiramnya dengan air mawar, apakah itu diperbolehkan ?
-------------
Jawab:
-------------
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Tidak Ada Dasar Hukum Yang jelas bahwa praktek tabur bunga itu tidak ada perintah atau dasar aturannya dari syariat Islam. Adapun apakah bila melakukannya seseorang dianggap melakukan bid’ah dan dosa, hal itu masih bisa menjadi bahan perbedaan di antara para ulama.

Sebagian ulama memandang apa pun jenis pekerjaan yang terkait dengan kuburan yang tidak ada contoh atau perintahnya dari Nabi SAW adalah bid’ah, sesat dan dosa. Sehingga tabur bunga, menziarahi kubur pada waktu tertentu, membaca Al-Quran di kuburan dan sebagainya sudah dianggap dosa. Meskipun tidak ada dalil yang secara sharih dan tegas melarang hal itu.

Disisi lain, ada sebagian ulama yang tidak mengharamkan langsung apa-apa yang tidak ada dasar perintahnya dari Nabi SAW. Mereka berpatokan bahwa asal hukum segala sesuatu itu halal, sampai ada dalil tegas yang mengharamkannya. Apalagi urusan kuburan ini bukanlah termasuk ibadah mahdhah yang hukum dasarnya haram, kecuali ada perintahnya.

Sedangkan di luar masalah ibadah mahdhah, hukum dasarnya justru halal dan silahkan kerjakan apa saja, sampai adanya dalil yang melarangnya. Dan ternyata tidak ada dalil yang secara tegas melarang untuk menabur bunga dan air mawar ke kuburan, menurut mereka. Jalan tengah dari kedua perbedaan ini adalah sebaiknya kita tidak melakukan sesuatu yang dikhawatirkan nantinya bisa dianggap oleh orang sebagai bagian dari ritual ibadah. Kalau memang suatu hal tidak ada dasar perintahnya dari syariat, maka untuk apa dilakukan, apalagi bila secara logika memang tidak ada penjelasannya.

Tidak Punya Dasar Logika Dan Dasar Syariah Menabur bunga di atas kuburan dan air mawar tidak bisa dijelaskan alasannnya secara logika, juga tidak ada alasannya secara syariah. Lalu alasan satu-satunya adalah dalil ikut-ikutan orang lain. Karena melihat orang lain melakukan tabur bunga dan menyiram air mawar, lalu karakteristik bangsa kita yang salah satunya ikut-ikutan mendorong kita melakukannya, bahkan merasa ‘WAJIB’ untuk melakukannya.

Pada tingkat merasa WAJIB inilah sebenarnya kita sudah masuk ke wilayah rawan bid’ah. Sebab sebuah bid’ah itu selalu dimulai dari hal yang tadinya dianggap biasa-biasa sja, lalu seiring dengan bergantinya generasi, jadilah praktek itu seusaudu yang WAJIB dilakukan. Dan itulah bid’ah yang sejati.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar