Ada lima hadits yang membicarakan
mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua
hadits lainnya adalah dho’if (lemah).
Hadits Pertama
Hadits pertama ini menceritakan
bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah
kencing sambil berdiri.
‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-
mengatakan,
مَنْ
حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ
قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
“Barangsiapa yang mengatakan pada
kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri,
maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al
Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini
shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih
bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.”
Hadits Kedua
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan
hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan
Duduk.”
Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu-
mengatakan,
أَتَى
النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ،
فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan
beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim
no. 273).
Hadits ini tentu saja adalah hadits
yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala
menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing
sambil berdiri.”[1]
Hadits Ketiga
Hadits berikut menunjukkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk.
‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan,
خَرَجَ
عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ
الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk
perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing
menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al
Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits Keempat
Hadits berikut ini membicarakan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil
berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).
‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
رَآنِى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ
تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai
‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak
pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits
saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih.
Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As
Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada
riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang
biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi
bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam
riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa
hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah
di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu
Hibban?!”[2]
Syaikh Al Albani –rahimahullah-
mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang
kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar
dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan
larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar,
beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk
Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau
berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini
juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini
menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil
berdiri”.”[3]
Hadits Kelima
Hadits berikut menunjukkan bahwa
kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini
juga adalah hadits yang dho’if (lemah).
Dari Buraidah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاثٌ
مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ
يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ
“Tiga perkara yang menunjukkan
perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu)
sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar)
Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah-
mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan
bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat
sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh
artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh
yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits
yang lemah (dho’if).
Syaikh Al Albani –rahimahullah-
mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5]
Terdapat perkataan yang shahih
sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud.
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu-
mengatakan,
إِنَّ
مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ
“Di antara perangai yang buruk
adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini
mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh
(terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if
Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai
kencing sambil berdiri.
Menilik Perselisihan Para Ulama
Dari hadits-hadits di atas, para
ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri
menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa
ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam
salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu
‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Pendapat kedua: diperbolehkan secara
mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat
beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu
Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
Pendapat ketiga: diperbolehkan jika
aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini
menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih
oleh Ibnul Mundzir.[6]
Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dari pendapat yang
ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan
kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:
Tidak ada hadits yang menyebutkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain
dari hadits yang dho’if (lemah).
Hadits yang menyebutkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan
hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya
diperbolehkan.
Terdapat hadits yang shahih dari
Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri.
Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang
mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil
berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya.
Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing
sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut
tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah
sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini.
Itulah sedikit ulasan mengenai
kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari
beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa
yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala
alihi wa shohbihi wa sallam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar