Sabtu, 11 Mei 2013

Sujud Sahwi

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelak-sanaan shalat yang disebabkan karena lupa.

Sebab-sebab sujud sahwi ada 3 (tiga) :
Ø  Karena kelebihan
Ø  karena kurang
Ø  karena ragu-ragu
Keterangannya sebagai berikut :
Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud t, Bahwasanya Nabi  r shalat Zhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, “Apakah shalat Zhuhur ditambah rakaatnya?”, beliau balik bertanya: “Apa itu?” Para sahabat menjelaskan, “Anda shalat lima rakaat.” Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. (Bukhari Muslim/Muttafaqun ‘Alaihi)
Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kelebihan dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.
Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah t “Nabi r pernah  shalat Zhuhur atau ‘Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah….kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata: “Shalat telah diqashar (dikurangi)?'….dan dalam jama’ah terdapat salah seorang yang kedua tangannya panjang yang dikenal dengan “Dzul Yadain” maka ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.' Nabi r berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.' (lalu ia kembali berkata: “Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah”) Nabi r bertanya kepada para sahabat, yang lain “Benarkah apa yang dikatakan Dzul Yadain”?'. Mereka pun mengatakan: “Benar”, Maka majulah Nabi r, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi raka'at yang tertinggal (terlupa) tadi, kemudian takbir dan sujud seperti sujudnya (dalam shalat) atau lebih panjang, kemudian mengangkat kepalanya lalu bertakbir, kemudian bertakbir dan sujud seperti sujudnya (dalam shalat) atau lebih panjang kemudian mengangkat kepalanya dan bertakbir ….kemudian beliau r melakukan salam". (HR. Bukhari Muslim/Muttafaq 'alaihi)
Dari hadits ini juga menunjukkan bahwa disunnahkannya ketika sujud sahwi untuk bertakbir pada tiap-tiap sujud dan tiap kali bangkit dari padanya.
Sujud Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya dia kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits dari Abdullah bin Buhainah t, ia berkata :
“Bahwasanya Rasulullah r shalat Zhuhur bersama mereka (para shahabat ), beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk (Tasyahhud awal). Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (HR. Bukhari Muslim/Muttafaq 'alaih)
Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu
Sujud sahwi karena ragu-ragu yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi, kelebihan atau kekurangan. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.
Keraguan ini ada 2 (dua) macam:
1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam.
Diriwayat-kan dari Abdullah , bahwasanya Nabi r bersabda kepada Ibnu Mas'ud  t “Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'." (HR. Bukhari Muslim/Muttafaq 'alaih)
2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi r dari Abu Sa'id Al-Khudri  t  “Apabila salah seorang diantara kamu ragu-ragu  dalam  shalatnya,   dia  tidak  tahu telah berapa rakaat yang sudah ia kerjakan, tigakah atau empatkah? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini (yang paling sedikit), kemudian ia sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim).
Kesimpulannya : bahwa sujud sahwi itu adakalanya dilakukan sebelum salam dan adakalanya dilakukan sesudah salam.
Ø  Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi : Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat) atau apabila ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.
Ø  Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi : Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat). atau apabila ragu antara dua kemung-kinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.
Do’a sujud sahwi
Tidak ada satu hadits pun atau riwayat shahih yang menentukan do’a yang harus dibaca dalam sujud sahwi, dengan demikian hendaklah kita kembali kepada keumuman hadits yakni membaca do’a-do’a sujud seperti biasanya karena kedudukan sujud sahwi itu sama dengan sujud-sujud lainnya, diantaranya sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi r membaca dalam ruku’nya dan sujudnya “Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayat yang lain berkata Hudzaifah t “saya pernah shalat bersama Nabi r dalam sujudnya beliau r membaca “Subhana Rabbiyal A’la” (HR. Muslim)
Hadits-hadits ini tidak membedakan antara do’a sujud shalat dengan do’a sujud sahwi. Namun bagi yang menganggap bahwa riwayat-riwayat tersebut khusus untuk sujud shalat (bukan sujud sahwi) maka hendaknya ia tidak membaca apa-apa dalam sujud sahwi, hanya tinggal diam saja. –Wallahu A’lam-

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar