Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelak-sanaan shalat yang disebabkan karena lupa.
Sebab-sebab sujud sahwi ada 3 (tiga) :
Ø Karena
kelebihan
Ø karena
kurang
Ø karena
ragu-ragu
Keterangannya
sebagai berikut :
Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa
kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah
menyelesaikan shalatnya.
Hal ini berdasarkan
hadits dari Ibnu Mas'ud t, Bahwasanya Nabi r shalat
Zhuhur lima
rakaat, kemudian beliau ditanya, “Apakah shalat Zhuhur ditambah rakaatnya?”,
beliau balik bertanya: “Apa itu?” Para sahabat menjelaskan, “Anda shalat lima rakaat.” Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah
salam. (Bukhari Muslim/Muttafaqun
‘Alaihi)
Salam
sebelum shalat selesai berarti termasuk kelebihan dalam shalat, sebab ia telah
menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu
dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus
menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian
salam lagi.
Dalilnya
adalah hadits dari Abu Hurairah t “Nabi r pernah shalat Zhuhur atau ‘Ashar bersama para sahabat.
Beliau salam setelah shalat dua rakaat, Nabi pun berdiri untuk bersandar pada
sebuah kayu, sepertinya beliau marah….kemudian orang-orang yang bergegas keluar
dari pintu masjid berkata: “Shalat telah diqashar (dikurangi)?'….dan dalam
jama’ah terdapat salah seorang yang kedua tangannya panjang yang dikenal dengan
“Dzul Yadain” maka ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah anda lupa atau memang
shalat telah diqashar?.' Nabi r berkata,
'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.' (lalu ia kembali berkata:
“Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah”) Nabi r bertanya kepada para sahabat, yang lain “Benarkah apa yang
dikatakan Dzul Yadain”?'. Mereka pun mengatakan: “Benar”, Maka majulah Nabi r, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi raka'at yang
tertinggal (terlupa) tadi, kemudian
takbir dan sujud seperti sujudnya (dalam shalat) atau lebih panjang, kemudian
mengangkat kepalanya lalu bertakbir, kemudian bertakbir dan sujud seperti
sujudnya (dalam shalat) atau lebih panjang kemudian mengangkat kepalanya dan
bertakbir ….kemudian beliau r melakukan
salam". (HR. Bukhari Muslim/Muttafaq
'alaihi)
Dari
hadits ini juga menunjukkan bahwa disunnahkannya ketika sujud sahwi untuk
bertakbir pada tiap-tiap sujud dan tiap kali bangkit dari padanya.
Sujud Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa
kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah
(yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud
sahwi sebelum salam, seperti misalnya dia kelupaan melakukan tasyahhud awal dan
dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan
sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum
salam. Dalilnya ialah hadits dari Abdullah bin Buhainah t, ia berkata :
“Bahwasanya
Rasulullah r shalat Zhuhur bersama mereka
(para shahabat ), beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak
duduk (Tasyahhud awal). Para jama'ah pun tetap
mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun
menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam
keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam,
lalu salam." (HR. Bukhari Muslim/Muttafaq
'alaih)
Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu
Sujud
sahwi karena ragu-ragu yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi,
kelebihan atau kekurangan. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat
tiga rakaat atau empat rakaat.
Keraguan
ini ada 2 (dua) macam:
1. Seseorang lebih cenderung kepada satu
hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap
kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam.
Diriwayat-kan
dari Abdullah , bahwasanya Nabi r bersabda
kepada Ibnu Mas'ud t “Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam
shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran,
kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua
kali'." (HR. Bukhari Muslim/Muttafaq
'alaih)
2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak
condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan
tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang
sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian
menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam.
Hal ini
berdasarkan hadits Nabi r dari Abu Sa'id Al-Khudri t “Apabila salah seorang diantara kamu
ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu telah
berapa rakaat yang sudah ia kerjakan, tigakah atau empatkah? Maka hendaknya ia
meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini (yang paling
sedikit), kemudian ia sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim).
Kesimpulannya : bahwa
sujud sahwi itu adakalanya dilakukan sebelum salam dan adakalanya dilakukan sesudah
salam.
Ø Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua
kondisi : Apabila karena kelebihan
(dalam pelaksanaan shalat) atau apabila
ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.
Ø Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada
dua kondisi : Apabila dikarenakan kurang
(dalam pelaksanaan shalat). atau apabila
ragu antara dua kemung-kinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.
Do’a sujud sahwi
Tidak
ada satu hadits pun atau riwayat shahih yang menentukan do’a yang harus dibaca
dalam sujud sahwi, dengan demikian hendaklah kita kembali kepada keumuman
hadits yakni membaca do’a-do’a sujud seperti biasanya karena kedudukan sujud
sahwi itu sama dengan sujud-sujud lainnya, diantaranya sebagaimana yang
dikatakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha
bahwasanya Nabi r membaca dalam ruku’nya dan
sujudnya “Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayat
yang lain berkata Hudzaifah t “saya
pernah shalat bersama Nabi r dalam sujudnya
beliau r membaca “Subhana Rabbiyal
A’la” (HR. Muslim)
Hadits-hadits
ini tidak membedakan antara do’a sujud shalat dengan do’a sujud sahwi. Namun
bagi yang menganggap bahwa riwayat-riwayat tersebut khusus untuk sujud shalat
(bukan sujud sahwi) maka hendaknya ia tidak membaca apa-apa dalam sujud sahwi,
hanya tinggal diam saja. –Wallahu A’lam-
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar