Alhamdulillahirabbil alamin. Assholatu wassalamu ‘ala nabiyina muhammad wa ‘alihi wa shohbihi, waba’du
Sungguh tersebar luasnya musik dan alat-alat musik di zaman ini,
sangat berdampak negatif terhadap akhlak sebagian pemuda umat Islam.
Musik-musik tersebut seakan telah menjadi ikon yang tak terlepaskan dari
kehidupan mereka, sebagai bentuk pemujaan mereka terhadap budaya barat
yang sama sekali tidak bersumber dari Islam yang hakiki. Merekapun
menganggapnya sebagai sebuah hiburan. Seni dan kemodernisasian,
sebaliknya mereka melupakan al-Qur’an, mengabaikan perintah dan
larangannya, meremehkan hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- serta meninggalkan majelis-majelis ilmu, bahkan menganggap hal semacam ini hanyalah senda gurau dan perkara yang sia-sia.
Inilah fakta pemuda Islam saat ini, dan yang lebih memprihatinkan
adanya sebagian da’i dan penuntut ilmu syar’i yang ikut tenggelam
menyelami dunia fasik ini, dan ini bukan merupakan rahasia umum lagi.
Sungguh, betapa banyak yang menisbatkan dirinya kepada ilmu, sedang
ilmunya sama sekali tidaklah bermanfaat bagi dirinya, namun hal itu
hanyalah sekedar simbol dan statemen belaka.
Tersebar luasnya musik ini, telah merasuki hampir seluruh lapisan
masyarakat Islam, hampir tiada sebuah rumah pun, kecuali di dalamnya
terdapat musik dan nyanyian, bahkan tiada sebuah hati seorang muslimpun,
kecuali telah dirasuki olehnya, sedangkan yang selamat darinya hanyalah
mereka yang berpegang teguh terhadap al-Qur’an dan Sunnah, sebab Allah
selalu melindungi dan menjauhkan mereka dari dosa dan maksiat dan
sungguh betapa minimya jumlah mereka.
Fakta inilah yang turut meresahkan para da’i Islam dan orang-orang
yang berkecimpung dalam dunia ta’lim dan tarbiyah islamiyah, hari ini,
dan disisi lain, hal ini justru sebagai kabar gembira bagi para penyeru
kesesatan dari kalangan jin dan manusia, sebab tujuan utama mereka telah
tercapai untuk menghancurkan Islam dan menjahkan para pemuda-pemudanya
dari Al Qur’an dan Sunnah lewat musik-musik ini.
Oleh karena itu tulisan ini mencoba menjelaskan, “mengapa Islam
mengharamkan nyanyian, musik serta alat-alatnya, beserta penjelasan
tentang bahaya dan kerusakan moral yang disebabkan olehnya”.
1) Musik dan Nyanyian adalah “Qur’annya Syaithan”.
Ibnul Qayyim -rahimahullah- mengistilahkannya dengan
“Qur’annya Syaithan”. Karena ia merupakan penyebab utama yang melalaikan
manusia dari bacaan Al Qur’an dan zikir (mengingat Allah), ini
disebabkan betapa kuatnya kecenderungan hati terhadap musik dan nyanyian
ini. Dan ketahuilah bahwasanya ayat-ayat al-Qur’an dan nyanyian haram
ini, tidak akan pernah menyatu dalam hati seorang hamba, sebab keduanya
saling bertentangan. Bukankah al-Qur’an melarang untuk mentaati hawa
nafsu dan menuruti langkah-langkah setan, sebaliknya nyanyian dan musik
malah memerintahkan semua ini serta melalaikan jiwa dan menggerakkannya
kepada syahwat dan hawa nafsu?
2. Musik dan Nyanyian membuat hati cenderung terhadap perbuatan fasik dan maksiat.
Keduanya cenderung menggerakkan hati dan pikiran untuk berbuat fasik
dan dosa, apalagi lafadz- lafadz nyanyian yang umumnya selalu
menggairahkan jiwa kepada syahwat yang berujung pada perbuatan nista dan
keji. Hal ini Karena musik dan nyanyian, identik dengan khamar (baca :
minuman keras), dan setan –laknatullah ‘alaih- telah menjadikan
keduanya sebagai satu ikatan yang tak terpisahkan satu dengan yang
lainnya, sebab keduanya merupakan pemabuk jiwa dan penyebab terbesar
yang menyeru manusia untuk melakukan perbuatan keji seperti zina,
konsumsi obat-obat terlarang, pembunuhan, perselisihan dan semisalnya.
Bahkan Ibnu Mas’ud –radhiyallau ‘anhu- berkata : “Nyanyian
itu adalah ruqyah zina Yazid bin Al-Walid rahimahullah juga berkata :
“Sesungguhnya nyanyian itu adalah penyeru zina”
Dan sungguh, inilah kenyataan yang terjadi saat ini, betapa banyak
pemuda dan pemudi yang terjerumus dalam perbuatan nista ini, hanya
karena penyebabnya adalah musik dan nyanyian. Allahumusta’an.
3. Nyanyian dan musik adalah suara setan yang menyeru ke jalan sesat
Allah Ta’ala berfirman :
(واستفزز من استطعت منهم بصوتك)
Artinya : “Dan hasunglah siapa yang kamu (iblis) sanggupi diantara mereka dengan ajakanmu….”[1]
Dalam tafsir ayat ini, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata :
“(ajakan setan), yaitu semua yang menyeru untuk berbuat maksiat kepada
Allah”. [2]
Dan tidak diragukan lagi, bahwasanya nyanyian merupakan penyebab utama
yang mengajak dan mendorong manusia untuk berbuat maksiat, sebab itu
sebagian ahli tafsir menafsirkan “shoutussyaithan” (suara/ajakan setan)
di ayat ini dengan “nyanyian”, sebagaimana yang dikatakan oleh Mujahid –rahimahullah- bahwa suara setan adalah sendagurau dan nyanyian.
Sebab itu, para ulama berkomentar bahwa ayat ini merupakan dalil yang
paling tepat atas haramnya nyanyian dan musik, lantaran didalamnya
terdapat berbagai macam penyebab kerusakan moral dan akhlak.
Sebagian ahli hikmah mengatakan, “Mendengarkan musik penyebab
munculnya sifat kemunafikan, pembangkangan (terhadap perintah Allah),
dan kedustaan pada suatu kaum, serta menyebabkan adanya perbuatan nista
dan kesesatan pada suatu kaum. Allahu almusta’an.
4. Musik dan Nyanyian Penyebab Tumbuhnya sifat Nifak.
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata “Nyanyian menumbuhkan sifat kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman.”[3]
Ibnu Qoyyim mengomentari hal ini, dan berkata : “Inilah perkataan
orang yang paling mengerti tentang pengaruh dan akibat yang disebabkan
oleh nyanyian, karena sungguh tidaklah seseorang terbiasa dengannya
kecuali ia telah menjadi seorang munafik sedang ia tidak sadar”.
Beliau menambahkan : “Sesungguhnya pokok utama sifat munafik adalah
jika sifat lahirnya menyelisihi keadaan batinnya, dan orang yang
cenderung kepada nyanyian, tidaklah terlepas dari dua hal :
- Apakah ia termasuk orang yang menampakkan (nyanyiannya) ini dihadapan manusia, hingga ia menjadi seorang yang keji.
- Ataukah ia menampakkan ketaatan (dihadapan manusia), hingga ia
menjadi seorang munafik, karena ia menampakkan kecintaan dan
kecenderungan kepada Allah dan hari akhir, sementara hatinya bergelora
dengan hawa nafsu dan kecintaan terhadap apa-apa yang dibenci oleh Allah
dan rasul-Nya, semisal suara gitar, alat-alat musik serta apa-apa yang
diserukan oleh nyanyian…?
5. Nyanyian dan musik penyebab hilangnya sifat malu dan wibawa, sebab ia penyebab mabuknya jiwa.
Yazid bin Al Walid rahimahullah berkata : “Wahai Bani
Umayah. Jauhilah kalian akan nyanyian, sesunggunya ia menghilangkan rasa
malu, menambah hawa nafsu, melenyapkan wibawa, sesungguhnya nyanyian
itu pengganti khamar dan menyebabkan apa yang disebabkan oleh khamar,
jika kalian ingin melakukannya (mendengarkan nyanyian dan musik), maka
jauhkanlah ia dari wanita, karena nyanyian adalah penyeru zina”.
Sungguh, benarlah engkau wahai Imam,- betapa banyak kewibawaan sirna,
kesucian ternoda, hanya karena adanya nyanyian dan musik. Semoga Allah
melindungi pemuda umat Islam darinya.
6. Nyanyian dan musik penyebab kafirnya seorang muslim jika ia menghalalkannya karena hawa nafsu.
Seorang muslim bisa menjadi murtad, jika ia menghalalkan musik dan
alat-alat musik ini, karena hawa nafsu, sebab ia telah menjadikan
agamanya sebagai permainan dan senda gurau belaka dan menghalalkan apa
yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Dia berfirman :
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ))
Artinya : “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut
–sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram” untuk
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”[4]
Inilah ancaman Allah Azza wa Jalla terhadap siapa saja yang menghalalkan yang diharamkan-Nya, dan mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam-
telah menjelaskan bahwa kafirnya para rahib-rahib Yahudi dan Nasrani
beserta pengikut-pengikut mereka adalah karena dari majalah ini,
sebagaimana sabdanya “Bukankah (para rahib itu) mengharamkan apa yang
dihalalkan Allah hingga kalian mengharmkannya dan menghalalkan apa yang
diharamkan Allah, hingga kalian menghalalkannya”.[5]
Dan berdasarkan ijma kaum muslimin, bahwa setiap yang menghalalkan apa
yang diharamkan Allah, atau sebaliknya, maka ia telah kafir.
7. Kerasnya Ancaman Allah Ta’ala atas penyanyi, pemain musik dan pendengarnya.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
((وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ))
artinya : “Dan diantara manusia adalah yang mempergunakan perkataan yang tidak brguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan”[6]
Sebagian ulama menafsirkan lafadz (lahwal hadits), dalam ayat ini
sebagai nyanyian dan mendengarkannya, dan tatkala Ibnu Mas’ud –
radhiyallahu ‘anhu- ditanya tentang tafsir ayat ini, beliau menjawab :
“Ia adalah nyanyian, demi yang tiada berhak disembah selain-Nya “ia
mengulanginya sampai tiga kali” seperti ini pulalah yang ditafsirkan
oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Jubair, Mujahid, Makhul, Amr bin
Syuaib dan Ali bin Badzimah.”[7]
Sebagian ulama juga mengatakan : “bahwa lafaz ayat ini, umum bagi
semua ucapan yang menghalangi manusia dari jalan Allah. Dan jika
ditafsirkan dengan ini, maka tiada lagi keraguan, kalau musik dan
yanyian termasuk dalam keumuman ayat ini sebagaimana pendapat kebanyakan
ulama tafsir.
Imam Al-Qurtuby, dalam tafsirnya telah menguatkan hal ini :
“Ayat ini adalah diantara dari tiga ayat yang dijadikan oleh para
ulama sebagai dalil atas haramnya nyanyian dan larang darinya, sedangkan
ayat yang kedua, adalah :
وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ
Artinya: “sedang kamu melengahkan (nya)?[8]
Ibnu Abbas berkata : usmudi lana, artinya : dinyanyikan untuk kami.
Dan ayat ketiga adalah :
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Jika telah jelas penafsiran ayat diatas, maka jelaslah bahwa mereka par penikmat musik akan mendapatkan azab pedih dari Allah Azza wa Jalla, dan Dia tidak pernah mengingkari janji-Nya.
8. Diakhir zaman Allah akan mengubah rupa orang-orang yang menghalalkan musik dan alat-alat musik menjadi kera atau babi.
Hal ini akan terjadi dengan tiga sebab :
1) Menyebarluasnya penggunaan sutra (bagi laki-laki)
2) Tersebarnya minuman keras (dan sejenisnya)
3) Tersebarnya para penyanyi dan pemain musik.
Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata :
“Sunguh telah jelas hadits-hadits tentang akan adanya perubahan rupa manusia pada umat ini, hal ini dalam banyak hadits dikaitkan erat dengan para pelaku nyanyian dan musik dan peminum khamar.” Dan dalil-dalilnya banyak sekali diantaranya :
1) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam shohihnya.
Dari Abi ‘Amir atau Abi Malik Al-Asy’ari –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda : “Akan ada dari umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutra
(bagi laki-laki), meminum khamr, dan alat-alat musik….” Sampai beliau
berkata …” maka Allahpun menumpahkan azab kepada mereka pada malam hari
dan menimpakan gunung keatas mereka serta merubah rupa selain mereka
menjadi kera dan babi sampai hari kiamat.[11]
Dengan hadits ini, jelaslah bahwa keempa hal tersebut haram, dan alat-alat musik adalah salah satu darinya.
2). Hadits Riwayat Abu Dawud Ath-Thoyalisy dalam musnadnya
Dengan sanad hasan lighorihi
Dari Abi ‘Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sungguh ada beberapa kaum dari umat ini, akan bermalam (diatas nikmatnya), makanan, minuman, permainan dan senda gurau, dan ketika keesokan harinya, rupa mereka telah dirubah menjadi kera dan babi, mereka ditimpa gerhana dan lemparan-lemaran (batu dari langit) hingga pagi hari, sampai beliau mengatakan : ” Dan sungguh Allah akan mengirimkan mereka angin kencang seperti yang telah menghancurkan kabilah-kabila kaum ‘Aad, dan ini disebabkan karena mereka meminum khamar, memakai sutra (bagi laki-laki), menjadikan para penyanyi (sebagai pemuas nafsu), memakan riba, dan memutuskan silaturrahmi diantara sesama mereka.”[12]
Dan hadits tentang akan adanya gerhana diakhir zaman banyak sekali
diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam At-Turmudzi dalam jami’nya :
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda :
((يكون في آخر هذه الأمة خسف ومسخ وقذف) قالت : قلت : أنهلك وفينا الصالحون. قال : نعم, إذا كثر الخبث))
Artinya : “(akan ada diakhir umat ini gerhana, perubahan rupa, serta lemparan (batu dari langit), ‘Aisyah bertanya: apakah kami akan hancur, sedang diantara kami ada orang-orang shaleh? Beliau menjawab : “Ya, jika khobats (kemaksiatan) telah muncul terang-terangan”.[13]
Jumhur ulama menafsirkan arti “alkhobats” dalam hadits ini sebagai
“perbuatan fasik dan keji”. Namun sebagian yang lain menyatakan, ia
adalah zina.
Syekh Ahmad bin Yahya An-Najmy berkata : “Yang lebih tampak, ia
adalah zina dan penyebab-penyebabnya serta kerusakan yang diakibatkan
olehnya, diantaranya tersebarluasnya nyanyian, alat-alat musik, sinema,
televisi, berhiasnya wanita didepan yang bukan mahramnya serta adanya
campur baur antara wanita dan laki-laki…”[14]
Jika seorang muslim, mentadabbur dan memahami hadits-hadits ini, lalu
membandingkannya dengan kenyataan hari ini, seharusnya ia merasa
khawatir atas dirinya, sebab semua jenis perbuatan haram yang disebutkan
oleh rasul- shallallahu ‘alaihi wasallam – diatas telah tersebar luas
dikalangan umat Islam tingallah menanti datangnya adzab Allah ‘azza wa
jalla yang dijanjikan dalam hadits-hadits diatas, kapankah saat itu akan
tiba dan kepada kaum manakah dari umat ini yang akan ditimpa adzab?
Allahu a’lam.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla melindungi kita dari adzab-Nya,
dan meneguhkan pendirian kita diatas jalan-Nya, sesungguhnya tiada
tempat berlindung dan memohon pertolongan kecuali dari-Nya. Amin.
Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi washohbihi wasallam. Wa akhiru da’wana anilhamdulillahirabbil ‘alamin.
[2] Tafsir Ath-Thobary, Jami’ulbayan an ta’wil aay qur’an : 14/657
[3] Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam sunannya : 10/223
[4] QS. An Nahl : 116
[5] Diriwayatkan At- Tirmidzi, No. 3094, dan Ahmad : 4/257
[6] Luqman : 6
[7] Lihat : tafsir Ibnu Katsir : 3/578
[8] QS. An-Najm : 61
[9] QS. Al-Isra’ : 64
[10] Tafsir Al Qurtuby : Al Jami’ liahkamil Qur’an : 14/51
[11] Shohih Al-Bukhory : 5590
[12] Muhatulma’bud fi tartibi msunad atthoyalisi abi dawud : no. 2161
[13] Diriwayatkan At-Tirmidzi dalam jami’nya dan dishohihkan Al-Albany dalam As-Shohihah No. 987
[14] Tauzihussyari’ah ‘an bahati laghoni alkholi’ah : 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar