Bolehkah meruqyah orang kafir yang
sakit untuk tujuan dakwah? Jika ruqyah itu membawa hasil yang baik barangkali
si kafir itu akan berpikir masuk Islam? Biasanya dengan cara itu dapat
disampaikan kepada si kafir tersebut bahwa sebenarnya tidak ada kekuatan pada
ruqyah ini, namun kesembuhan hanya datang dengan kehendak Allah Ta'ala. Semoga
Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab :
Alhamdulillah, tidak ada faktor yang
melarang perbuatan tersebut. Allah telah menjadikan Al-Qur'an Al-Karim sebagai
obat segala penyakit, sebagaimana halnya madu, minyak zaitun dan lainnya.
Perkara-perkara tersebut merupakan faktor-faktor penyembuh, sementara yang
menyembuhkan adalah Allah. Boleh saja dilakukan ruqyah terhadap orang kafir
tersebut, apalagi Anda berusaha menariknya ke dalam Islam.
Dalam sebuah hadits shahih
disebutkan keterangan yang membolehkan meruqyah orang kafir.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id
Al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:
"Sesungguhnya beberapa orang
dari kalangan Sahabat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam sedang berada
dalam perjalanan. Mereka pergi ke salah satu kampung Arab dan mereka berharap
agar boleh diterima sebagai tamu penduduk kampung tersebut (tampaknya penduduk
kampung itu adalah orang-orang kafir atau orang-orang bakhil dan brengsek sebagaimana
dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam buku Madarijus Salikin). Namun ternyata
penduduk kampung itu tidak mau menerima mereka. Kemudian ketua atau penghulu
kampung kami disengat binatang berbisa. Mereka sudah mengusahakan berbagai
macam pengobatan namun tidak mujarab. Salah seorang penduduk kampung itu
berkata: "Bagaimana jika kalian temui rombongan tadi, barangkali mereka
memiliki sesuatu yang dapat menyembuhkan!?" Penduduk kampung itupun datang
menemui mereka lalu berkata: "Wahai rombongan yang mulia, kepala kampung
kami tersengat binatang berbisa, kami telah mengusahakan berbagai macam
pengobatan namun tidak manjur, apakah salah seorang dari kalian ada yang
memiliki sesuatu untuk menyembuhkannya?" Salah seorang dari Sahabat
menjawab: "Demi Allah saya mampu meruqyahnya, namun kami tadi meminta
kalian menerima kami sebagai tamu namun kalian menolaknya, kami tidak akan
melakukannya hingga kalian memberi sesuatu imbalan kepada kami!". Mereka
pun sepakat memberi beberapa ekor kambing. Lalu iapun menemui ketua kampung
tersebut dan menjampinya dengan membacakan surat Al-Fatihah. Kemudian ketua
kampung tersebut sembuh dapat berjalan seperti sedia kala tanpa terasa sakit
lagi. Merekapun diberi beberapa ekor kambing sesuai dengan perjanjian. Salah
seorang anggota rombongan berkata: "Bagilah kambing-kambing itu!"
sahabat yang meruqyah tadi menimpali: "Jangan bagikan dulu sebelum kita
laporkan kepada Rasulullah, kita ceritakan apa yang telah terjadi dan kita
menunggu apa perintah beliau!" merekapun pulang menemui Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan menceritakan pengalaman tersebut. Setelah
mendengar kisah mereka itu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Tahukah engkau, bahwa Al-Fatihah itu memang merupakan ruqyah."
Kemudian baginda bersabda lagi: "Tindakan kalian benar, bagilah pemberian
mereka dan pastikan aku mendapatkan bagian bersama kalian."
(H.R Al-Bukhari no:2276 dan Muslim
no:2201)
Berikut ini akan kami bawakan
cuplikan syarah hadits ini oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani serta beberapa faidahnya:
Perkataan: "mereka (para
sahabat) berharap agar boleh diterima sebagai tamu penduduk kampung
tersebut" yaitu meminta agar diterima sebagai tamu. Dalam riwayat
Al-A'masy yang dikeluarkan selain imam Tirmidzi disebutkan: "Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengutus tiga puluh orang. Lalu kami (rombongan
tersebut) singgah di suatu kaum pada malam hari. Kami meminta agar mereka
menerima kami sebagai tamu. Kata Al-Qira maknanya adalah tetamu."
Perkataan: "Disengat binatang
berbiasa" yakni kalajengking.
Perkataan: "Mereka telah
berusaha menyembuhkan kepala kampung itu dengan segala cara." Yaitu
cara-cara pengobatan yang biasa mereka lakukan bila seseorang tersengat
kalajengking. Demikianlah penjelasan mayoritaas ulama, yakni mereka telah meminta
kepada setiap orang untuk menyembuhkannya.
Perkataan: "Penduduk kampung
itupun datang menemui mereka" AlBazzar menambahkan: "Penduduk kampung
itu berkata: "Telah sampai berita kepada kami bahwa sahabat kalian
(Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam ) telah datang dengan membawa cahaya
dan penyembuhan." Para sahabat menjawab: "Benar!"
Perkataan: "Apakah kalian
memiliki sesuatu untuk menyembuhkannya?" Dalam riwayatnya Abu Dawud
menambahkan: "Penyembuhan yang dapat berguna bagi kepala kampung
kami?"
Peraktaan: "Sebagian mereka
berkata" Dalam riwayat Abu Dawud berbunyi: "Salah satu anggota
rombonga berkata: Benar, demi Allah saya bisa membacakan ruqyah
kepadanya." Yang berkata demikian adalah Abu Sa'id Al-Khudri perawi hadits
ini. Lafalnya: Aku (Abu Sa'id) berkata: "Benar, aku bisa meruqyahnya.
Namun aku tidak akan melakukannya sehingga kalian memberikan beberapa ekor
kambing."
Dalam riwayat Sulaiman bin Qittah
berbunyi: "Akupun menemuinya dan meruqyahnya dengan membacakan surat
Al-Fatihah."
Perkataan: "Merekapun
sepakat" yakni mereka menyetujui.
Perkataan: "Memberikan beberapa
ekor kambing" dalam riwayat Al-A'masy disebutkan: "Kami akan memberi
kalian tiga puluh ekor kambing."
Perkataan: "Maka iapun maju dan
menyemburkan" At-tafl adalah semburan yang disertai dengan sedikit ludah.
Ibnu Abi Hamzah berkata: semburan
disertai ludah itu dilakukan setelah membaca ayat Al-Qur'an agar mendapat
keberkahan bacaan Al-Qur'an pada anggota tubuh yang dikenai oleh semburan ludah
tadi. Karena ludah yang disemburkan tadi memiliki berkah.
Perkataan: "Iapun membacakan
surat Al-Fatihah" dalam riwayat Syu'bah: "Membacakan Fatihatul Kitab.
Dalam riwayat Al-A'masy disebutkan: Surat Al-Fatihah itu dibacakannya sebanyak
tujuh kali."
Perkataan: "Seolah-olah ia
(kepala kamupung) kembali segar" makna nasyatha adalah bangkit dengan
segera.
Perkataan: "dari tali
kekang" 'Iqal adalah tali yang diikatkan untuk mengekang binatang ternak.
Perkataan: "Seakan-akan tidak
terasa sakit" yaitu seakan-akan tidak berpenyakit. Kadang kala penyakit
disebutkan juga al-qalabah (berbolak-balik), karena orang yang sakit akan
berguling-guling bolak-balik untuk mengetahui tempat yang sakit.
Sabda nabi: "Tahukah engkau,
bahwa Al-Fatihah itu memang merupakan ruqyah." Ad-Dawudi berkata:
"Maknanya adalah "Tahukah kamu?" Dalam riwayat Mu'abbad bin
Sirrin disebutkan: "Tahukah ia?" kalimat ini biasa digunakan saat
takjub kepada sesuatu dan digunakan juga untuk membesarkan sesuatu perkara.
Makna kedua inilah yang cocok di sini. Dalam riwayatnya Syu'bah menambahkan
"Beliau sama sekali tidak menyebutkan larangan" yaitu Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wassalamtidak melarang hal itu. Sulaiman bin Qittah
menambahkan dalam riwayatnya setelah sabda beliau: "Tahukah engkau bahwa
Al-Fatihah itu adalah ruqyah" aku berkata: "Lalu meresaplah sesuatu
ke dalam lubuk hatiku" yakni ilham.
Sabda nabi: "Pastikan aku
mendapatkan bagian bersama kalian"
Yakni berikanlah aku bagian
daripadanya. Sepertinya beliau ingin menegaskan kebenaran tindakan mereka.
Hadist ini merupakan dalil bolehnya
meruqyah dengan membacakan Kitabullah, demikian pula dzikir dan doa yang
ma'tsur maupun doa-doa lain yang tidak bertentangan doa yang ma'tsur. Dan
hadits itu juga merupakan dalil bolehnya menahan kebaikan kepada seseorang
sebagai balasan perbuatannya. Para sahabat menolak melakukan ruqyah sebagai
balasan penolakan mereka.
Dalam hadits tersebut juga terdapat
dalil bolehnya berijtihad jika tidak didapati nash Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan
menunjukkan agungnya kedudukan Al-Qur'an di dalam jiwa para Sahabat, khususnya
surat Al-Fatihah. Dalam hadits itu dijelaskan bahwa rezeki yang berada ditangan
seseorang dan akan Allah bagikan kepada orang lain tidak dapat ditahan
siempunya. Ketika penduduk kampung itu menolak menerima mereka sebagai tamu
-sementara Allah telah menetapkan bagi rombongan sahabat tersebut bagian dari
harta penduduk kampung itu-, meskipun mereka menghalanginya namun Allah
menjadikan sengatan kalajengking terhadap kepala kampung itu sebagai sebab
berpindahnya harta mereka itu kepada para sahabat. Di dalamnya terdapat hikmah
yang sangat tinggi, bahwa balasan akibat penolakan mereka tersebut ditimpakan
kepada orang yang paling keras penolakannya di antara mereka, yakni kepala
kampung. Sebab biasanya penduduk kampung akan bermusyawarah terlebih dahulu
dengan pemuka kampung mereka. Oleh karena kepala kampung itu yang sangat keras
penolakannya maka ialah yang merasakan balasannya secara khusus sebagai balasan
yang adil.
Dalam kumpulan masalah-masalah fiqih
disebutkan: "Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli fiqih tentang
bolehnya seorang muslim meruqyah orang kafir. Mereka berdalil dengan hadits Abu
Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu yang telah disebutkan di atas. Bentuk
pengambilan dalilnya: penduduk kampung yang mereka singgahi dan menolak
menerima mereka sebagai tamu itu Adalah kaum kafir.
Dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wassalam tidak melarang perbuatan para sahabat tersebut. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid